01 Juli, 2011

HUKUM SHALAT

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sahabatku dan saudaraku sesama muslim, awalnya saya memahami islam pada diri saya secara sempit hanya sebuah warisan dari dari kedua orang tua untuk saya, namun Alhamdulillah belakangan ini saya temukan pemahaman yang jauh lebih baik tentang mengapa saya menjadi seorang muslim, jelas tidak akan pernah cukup posting ini menuliskan perjalanan religi saya, hanya saja yang ingin saya sampaikan pada posting ini adalah berkenaan tentang sebuah ibadah mutlak yang diwajibkan oleh seorang muslim. Shalat, itulah ibadah yang saya maksud, dan bagaimana sebenarnya kedudukan sholat dalam kehidupan sorang muslim mungkin dapat dijelaskan oleh beberapa ayat Al-Qur'an dan Al- Hadits dibawah ini.


Shalat hukumnya fardhu bagi setiap orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan kita untuk mendirikan shalat, sebagai-mana disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur'anul Karim. Di antaranya adalah firman Allah Ta'ala:

"Maka dirikanlah shalat itu, sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa': 103)"Peliharalah segala shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wusthaa (shalat Ashar)." (Al-Baqarah: 238) Dan Rasulullah menempatkannya sebagai rukun yang kedua di antara rukun-rukun Islam yang lima, seba-gaimana sabdanya yang berbunyi: "Islam itu dibangun berdasarkan rukun yang lima; yaitu: Bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah dan Nabi Muhammad itu utusanNya, mendirikan shalat, membayar zakat, melaksanakan ibadah haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan." (Muttafaq 'alaih)Oleh karena itulah, maka orang yang meninggalkan shalat itu hukumnya kafir dan dilaksanakan hukum bunuh terhadapnya, sedangkan orang yang melalaikan shalat dihukumi sebagai orang fasik.

Semoga apa yang saya tuliskan ini dapat bermanfaat demi menumbuhkan semangat dan perbaikan kualitas ibadah kita pada Allah SWT. Amin. 

0 tanggapan:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | free samples without surveys